Asuransi perjalanan AXA adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi Anda yang melakukan perjalanan.
Secara keseluruhan, asuransi perjalanan dapat memberikan perlindungan finansial terutama jika terjadi keadaan darurat yang tidak terduga. Dalam hal ini, asuransi perjalanan dapat memberikan ketenangan pikiran dan membantu mengurangi risiko keuangan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Asuransi Perjalanan Domestik
Kategori Peserta
Hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Definisi Perjalanan
“Perjalanan” berarti perjalanan yang dimulai sejak Anda meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda untuk sebuah perjalanan langsung ke tempat tujuan dalam wilayah hukum Indonesia dari tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda menggunakan angkutan udara terjadwal sampai kembalinya Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda.
Pilihan Jenis Perjalanan
- Perjalanan Tunggal (Single Trip) : lama perjalanan maksimum 180 hari
Usia Peserta
- Peserta Utama : minimum 17 (tujuh belas) tahun hingga maksimum 70 (tujuh puluh) tahun pada saat tanggal keberangkatan
- Peserta Lainnya : minimum 1 (satu) tahun hingga maksimum 70 (tujuh puluh) tahun pada saat tanggal keberangkatan
Jenis Peserta
- INDIVIDU : orang dewasa dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat tanggal keberangkatan
- FAMILY : terdiri dari Anda dan atau pasangan nikah yang sah beserta anak yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan pulang yang sama
- ANAK / ANAK-ANAK : adalah anak dari pasangan yang sah dan belum menikah dengan usia antara 1 (satu) tahun atau sampai dengan usia maksimum 17 (tujuh belas) tahun pada saat tanggal keberangkatan dan melakukan perjalanan bersama Tertanggung selama periode pertanggungan
Batasan Manfaat terkait Jenis Peserta
- Manfaat untuk polis Individu adalah seperti yang tercantum dalam plan yang dijamin di ikhtisar polis
- Manfaat untuk polis Keluarga adalah maksimum sebesar dua kali manfaat polis Individu
Wilayah Tujuan
Berlaku untuk perjalanan langsung ke tempat tujuan dalam wilayah hukum Indonesia dengan jarak diatas 150 km menggunakan angkutan udara terjadwal dan berbayar (memiliki tiket perjalanan)
Pilihan Paket/Plan
Platinum, Gold dan Special Asia
PT AXA Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)