“Perjalanan” berarti perjalanan yang dimulai sejak Anda meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda untuk sebuah perjalanan langsung ke tempat tujuan dalam wilayah hukum Indonesia dari tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda menggunakan angkutan udara terjadwal sampai kembalinya Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda.