Asuransi Perjalanan Internasional

   COVID-19
Polis asuransi perjalanan internasional ini mencakup Manfaat Biaya Medis, Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi terkait infeksi pandemi (termasuk Covid-19) yang terdapat pada manfaat di bagian "jika tetap berpergian walaupun disarankan untuk tidak berpergian oleh pemerintah".
Ringkasan Manfaat
   Kecelakaan Diri & Cacat Tetap Total
   Biaya Pengobatan
   Santunan Tunai Rumah Sakit
   Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi
   Pemulangan Jenazah
   Keterlambatan Perjalanan
   Penundaan & Pengurangan Perjalanan
   Keterlambatan Bagasi
   Kerusakan / Kehilangan Bagasi
   Risiko Sendiri Kendaraan Sewa (Platinum)
   Pembajakan
   Risiko Terorisme
   Tanggung Jawab Hukum Pribadi
   Karantina / Isolasi Mandiri
   Kondisi yang sudah ada sebelumnya
   Kapal Pesiar
   Kegiatan Petualangan
 
Untuk informasi manfaat yang dijamin dapat dilihat pada Tabel Manfaat.
Semua syarat dan ketentuan untuk manfaat yang dijamin dijelaskan dalam policy wording.
  • Pemesanan harus dilakukan paling lambat 2 hari sebelum perjalanan dimulai
  • Penawaran dan Kode Pembayaran atau Link Pembayaran akan kami kirimkan melalui email
  • Kirimkan bukti pembayaran ke Nomor WhatsApp 0818-222-120 dan polis asuransi akan terkirim melalui email setelah pembayaran berhasil
  • Pemesanan dan atau pembayaran yang diterima diatas  pukul 21:00 WIB akan kami proses pada hari berikutnya
Metode Pembayaran
Image
Asuransi Perjalanan / Travel Online AXA, COVID-19
Asuransi Perjalanan / Travel Online AXA, COVID-19
Asuransi Perjalanan / Travel Online AXA, COVID-19
Informasi Umum
Kategori Peserta
Hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS)
Definisi Perjalanan
Perjalanan harus dimulai dari Indonesia dan berakhir di Indonesia
Pilihan Jenis Perjalanan
  • Perjalanan Tunggal (Single Trip) : lama perjalanan maksimum 180 hari
  • Perjalanan Jamak Tahunan (Annual Multi Trip) : lama perjalanan maksimum adalah 90 hari per satu kali perjalanan untuk jumlah perjalanan yang tidak terbatas dalam satu tahun polis 
Usia Peserta
  • Peserta Utama : minimum 17 (tujuh belas) tahun hingga maksimum 85 (delapan puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan
  • Peserta Lainnya : minimum 1 (satu) tahun hingga maksimum 85 (delapan puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan
Jenis Peserta
  • INDIVIDU :  orang dewasa dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat tanggal keberangkatan
  • FAMILY : terdiri dari Anda, pasangan nikah yang sah dan seluruh anak Anda yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal keberangkatan dan pulang yang sama
  • ANAK / ANAK-ANAK : adalah anak dari pasangan yang sah dan belum menikah dengan usia antara 1 (satu) tahun atau sampai dengan usia maksimum 17 (tujuh belas) tahun, atau apabila dia belajar waktu penuh di institusi perguruan tinggi yang diakui sampai dengan usia maksimum 25 (dua puluh lima) tahun dan melakukan perjalanan bersama Tertanggung selama periode pertanggungan
Batasan Manfaat terkait Jenis Peserta
  • Manfaat untuk polis Individu adalah seperti yang tercantum dalam plan yang dijamin di ikhtisar polis.
  • Manfaat untuk polis Keluarga atau Duo adalah maksimum sebesar dua kali manfaat polis Individu yang berlaku hanya untuk Kecelakaan Diri, Penutupan Perbangan Ganda, Biaya Pengobatan, Gigi dan Lainnya, Pemulangan Jenazah, Manfaat Perawatan Anak dan Kunjungan Duka, Evakuasi Medis Darurat dan Repatriasi, Kehilangan Uang Muka atau Pembatalan, Kehilangan Pendapatan Akibat Kecelakaan.
Batasan Manfaat terkait Usia Peserta
  • Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) tahun, maka manfaat-manfaat asuransi untuk Biaya medis, Evakuasi medis dan Repatriasi akan diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis.
  • Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun sampai dengan 85 (delapan puluh lima) tahun, maka manfaat-manfaat asuransi untuk Biaya medis, Evakuasi medis dan Repatriasi akan diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Wilayah Tujuan
  • Asia mencakup : Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, China, Cyprus, Georgia, India, Iraq, Israel, Japan, Jordan, Kazakhstan, Korea Selatan, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Macau, Maldives, Malaysia, Mongolia, Myanmar (Burma), Nepal, Oman, Pakistan, Philippines, Qatar, Saudi Arabia, Singapore, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turkmenistan, United Arab Emirates, Uzbekistan, Vietnam, Yamen kecuali Indonesia.
  • Worldwide mencakup : Seluruh dunia, termasuk Asia dan wilayah Schengen (Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland) kecuali Indonesia.
Negara-negara yang dikecualikan 
Afghanistan, Belarus, Crimea/ Sevastopol, Donetsk, Iran, Korea Utara, Kuba, Luhansk, Rusia, Suriah, Ukraina dan Venezuela. Termasuk negara yang tidak terdaftar dalam daftar Negara Tujuan.
Pilihan Paket/Plan
Platinum, Gold dan Special Asia
Image
Informasi pada website ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Anda. Karena polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci, maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam polis dan wording/syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda terima.
PT AXA Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)