Ketentuan Umum

  • Pada saat penutupan ini berlaku, Anda harus dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan dan tidak menyadari adanya suatu keadaan yang dapat menjurus kepada pembatalan atau gangguan perjalanan yang telah Anda rencanakan
  • Anda menjamin bahwa Anda tidak melakukan perjalanan bila tidak mendapat persetujuan dari dokter, atau untuk mendapatkan perawatan medis
  • Polis hanya dapat dibeli sebelum Anda melakukan perjalanan
  • Polis ini hanya untuk perjalanan dari Indonesia dan kembali ke Indonesia (untuk Asuransi Perjalanan Internasional) dan untuk perjalanan di wilayah hukum negara Indonesia (untuk Asuransi Perjalanan Domestik)
  • Tanggal polis aktif: adalah tanggal saat Anda memulai perjalanan
  • Tanggal polis usai: adalah tanggal saat Anda mengakhiri perjalanan
  • Tidak ada pengembalian premi, bila penutupan / periode asuransi sudah berlaku
  • Pembatalan polis hanya dapat dilakukan jika pengajuan visa Anda ditolak oleh embassy dan pengajuan pembatalan hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum periode asuransi berlaku dengan mengirimkan surat pemberitahuan berikut melampirkan surat penolakan visa dari embassy
  • Untuk pengembalian premi akibat pembatalan polis yang dikarenakan penolakan visa akan dikenakan biaya admin sebesar USD 5 atau Rp. 65.000,- dan hanya akan dikembalikan ke nomor rekening pemegang polis dengan waktu proses paling cepat 15 hari kerja sejak tanggal kami menerima surat pengajuan dengan data lengkap
  • Jangka waktu pemberitahuan klaim harus disampaikan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya kepulangan ke Indonesia
BATASAN USIA DAN MANFAAT :
  • Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) tahun, maka manfaat-manfaat asuransi bagian 3 dan bagian 6 akan diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis.
  • Untuk Tertanggung yang telah berusia lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun sampai dengan 85 (delapan puluh lima) tahun, maka manfaat-manfaat asuransi bagian 3 dan bagian 6 akan diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Keterangan:

Bagian 3: Biaya pengobatan, gigi (akibat kecelakaan) & lainnya
Bagian 6: Evakuasi medis & repatriasi
Untuk informasi manfaat, ketentuan dan pengecualian selengkapnya yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan policy wording.